Narasi Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Maret 2023, dimulai pada pukul 13.30 WIB.dengan audensi perwakilan pelaku usaha UMKM
Kapanewon Banguntapan.Pada sesi penyampaian materi pertama Kekayaan intelektual tersebut memuat kekayaan atas ide yang dikembangkan dan konsep kreatif, contohnya desain, musik, permainan, teks dan foto, merek, dan masih banyak lagi.disampaikan oleh penyuluh hukum Diah Kusmurdiyanti dengan materi Merek, dilanjutkan dengan penyampaian materi yang kedua oleh penyuluh Hukum Sudi Wastuti dengan materi Pengenalan HKI bagi UMKM, yang pada pokok materinya yaitu pentingnya UMKM melek akan Hak Kekayaan Intelektual.Kekayaan intelektual tersebut memuat kekayaan atas ide yang dikembangkan dan konsep kreatif, contohnya desain, musik, permainan, teks dan foto, merek, dan masih banyak lagi.Pelaku UMKM perlu memiliki kesadaran untuk mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektualnya. Pelaku usaha harus memahami perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual ini karena bisa mencegah terjadinya kerugian saat kekayaan intelektualnya diakui oleh pelaku usaha lainnya.
Kapanewon Banguntapan.Pada sesi penyampaian materi pertama Kekayaan intelektual tersebut memuat kekayaan atas ide yang dikembangkan dan konsep kreatif, contohnya desain, musik, permainan, teks dan foto, merek, dan masih banyak lagi.disampaikan oleh penyuluh hukum Diah Kusmurdiyanti dengan materi Merek, dilanjutkan dengan penyampaian materi yang kedua oleh penyuluh Hukum Sudi Wastuti dengan materi Pengenalan HKI bagi UMKM, yang pada pokok materinya yaitu pentingnya UMKM melek akan Hak Kekayaan Intelektual.Kekayaan intelektual tersebut memuat kekayaan atas ide yang dikembangkan dan konsep kreatif, contohnya desain, musik, permainan, teks dan foto, merek, dan masih banyak lagi.Pelaku UMKM perlu memiliki kesadaran untuk mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektualnya. Pelaku usaha harus memahami perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual ini karena bisa mencegah terjadinya kerugian saat kekayaan intelektualnya diakui oleh pelaku usaha lainnya.
Hari, Tangal
Pukul
13:30 - 15:00 WIB
Tempat Kegiatan
Kantor Kapanewon Banguntapan
Jenis Kegiatan
Penyuluhan Hukum
Penyelenggara
LBH Senopati
Peserta Kegiatan
A. Peserta Kegiatan yang Hadir
| No | Nama | Asal Instansi |
| 1 | Pelaku UMKM | Kapanewon Banguntapan |
B. Peserta Kegiatan yang Tidak Hadir
| No | Nama | Asal Instansi |
| Tidak Ada | ||
Keterlibatan KSH dan Kadarkum
A. Kadarkum yang Mengikuti
| No | Nama Kadarkum | Asal Desa | Keterangan |
| Tidak Ada | |||
B. Kelurahan / Kalurahan yang Mengikuti
| No | Nama Desa | Keterangan |
| Tidak Ada | ||
Narasumber
A. Narasumber Penyuluh
| No | NIP | Nama Penyuluh | Materi |
| 1 | 196604071997032001 | Sudi Wastuti, S.H. | Pengenalan HKI Bagi UMKM |
| 2 | 196805161999032005 | Diah Kusmurdiyanti, S.E. | Pengenalan Merek |
B. Narasumber Lain
| No | Nama | Asal Instansi | Materi |
| Tidak Ada | |||
Kegiatan Lainnya
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta
21 September 2023
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum sosialisasi Paralegal justice award untuk Lurah di Setda Kota Yogyakarta
18 Januari 2024
RR. Pilar Utama DPUPKP Setda Kota Yogyakarta
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum di Masjib Baiturrahman, Purbayan Cabang Asyiah Kotagede
13 Januari 2024
Masjid Baiturrahan Purbayan,Kotagede
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum di Kalurahan Ngalang, Gedangsari, Gunungkidul
22 Februari 2023
Kalurahan Ngalang