Narasi Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Maret 2023, dimulai pada pukul 13.30 WIB.dengan audensi perwakilan pelaku usaha UMKM
Kapanewon Banguntapan.Pada sesi penyampaian materi pertama Kekayaan intelektual tersebut memuat kekayaan atas ide yang dikembangkan dan konsep kreatif, contohnya desain, musik, permainan, teks dan foto, merek, dan masih banyak lagi.disampaikan oleh penyuluh hukum Diah Kusmurdiyanti dengan materi Merek, dilanjutkan dengan penyampaian materi yang kedua oleh penyuluh Hukum Sudi Wastuti dengan materi Pengenalan HKI bagi UMKM, yang pada pokok materinya yaitu pentingnya UMKM melek akan Hak Kekayaan Intelektual.Kekayaan intelektual tersebut memuat kekayaan atas ide yang dikembangkan dan konsep kreatif, contohnya desain, musik, permainan, teks dan foto, merek, dan masih banyak lagi.Pelaku UMKM perlu memiliki kesadaran untuk mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektualnya. Pelaku usaha harus memahami perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual ini karena bisa mencegah terjadinya kerugian saat kekayaan intelektualnya diakui oleh pelaku usaha lainnya.
Kapanewon Banguntapan.Pada sesi penyampaian materi pertama Kekayaan intelektual tersebut memuat kekayaan atas ide yang dikembangkan dan konsep kreatif, contohnya desain, musik, permainan, teks dan foto, merek, dan masih banyak lagi.disampaikan oleh penyuluh hukum Diah Kusmurdiyanti dengan materi Merek, dilanjutkan dengan penyampaian materi yang kedua oleh penyuluh Hukum Sudi Wastuti dengan materi Pengenalan HKI bagi UMKM, yang pada pokok materinya yaitu pentingnya UMKM melek akan Hak Kekayaan Intelektual.Kekayaan intelektual tersebut memuat kekayaan atas ide yang dikembangkan dan konsep kreatif, contohnya desain, musik, permainan, teks dan foto, merek, dan masih banyak lagi.Pelaku UMKM perlu memiliki kesadaran untuk mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektualnya. Pelaku usaha harus memahami perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual ini karena bisa mencegah terjadinya kerugian saat kekayaan intelektualnya diakui oleh pelaku usaha lainnya.
Hari, Tangal
Pukul
13:30 - 15:00 WIB
Tempat Kegiatan
Kantor Kapanewon Banguntapan
Jenis Kegiatan
Penyuluhan Hukum
Penyelenggara
LBH Senopati
Peserta Kegiatan
A. Peserta Kegiatan yang Hadir
| No | Nama | Asal Instansi |
| 1 | Pelaku UMKM | Kapanewon Banguntapan |
B. Peserta Kegiatan yang Tidak Hadir
| No | Nama | Asal Instansi |
| Tidak Ada | ||
Keterlibatan KSH dan Kadarkum
A. Kadarkum yang Mengikuti
| No | Nama Kadarkum | Asal Desa | Keterangan |
| Tidak Ada | |||
B. Kelurahan / Kalurahan yang Mengikuti
| No | Nama Desa | Keterangan |
| Tidak Ada | ||
Narasumber
A. Narasumber Penyuluh
| No | NIP | Nama Penyuluh | Materi |
| 1 | 196604071997032001 | Sudi Wastuti, S.H. | Pengenalan HKI Bagi UMKM |
| 2 | 196805161999032005 | Diah Kusmurdiyanti, S.E. | Pengenalan Merek |
B. Narasumber Lain
| No | Nama | Asal Instansi | Materi |
| Tidak Ada | |||
Kegiatan Lainnya
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan hukum di PKH Kuton, Tegaltirto, Berbah, Sleman
12 September 2023
Kuton, Tegaltirto, Berbah, Sleman
Penyuluhan Hukum
KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM DI PADUKUHAN SUMBERKULON KALITIRTO
08 September 2023
Rumah Ibu Sugiyanti Padukuhan Sumberkulon Kalitirto
