Narasi Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dimulai pada pukul 11.00 WIB. Penyuluhan hukum dihadiri oleh Guru-guru PAUD se Kalurahan Bangunharjo sebanyak 29 orang. Kegiatan dibuka oleh Lurah Bangunharjo Sewon Bantul sekaligus memberikan sambutan kegiatan. Dilanjutkan penyampaian materi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY. Penyuluhan hukum dilaksanakan dengan metode pendekatan komunikatif yaitu penyuluh hukum harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal balik. Adapun materi pertama disampaikan oleh Sudi Wastuti, S.H (Penyuluh Hukum Ahli Madya) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Rina Nurul Fitri Atien, SH, M.Hum (Penyuluh Hukum Ahli Muda) tentang Stop Perundungan. Materi pertama disampaikan oleh Sudi Wastuti (Penyuluh Hukum Ahli Muda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Dilanjutkan Materi kedua disampaikan oleh Rina Nurul Fitri Atien (Penyuluh Hukum Ahli Muda) tentang Stop Perundungan antara lain pengertian perundungan dan bentuk-bentuknya, kapan dan dimana terjadi perundungan, dampak dan penyebab, hukuman perundungan, Anak Berhadapan Hukum (ABH) pada perundungan, pencegahan perundungan. Setelah paparan dilanjutkan dengan tanya jawab peserta kepada narasumber.
Tanya Jawab :
Pertanyaan 1 : bagaimana jika sebutan yang diberikan ke anak itu hal yang baik contohnya memberi julukan cantik. Apakah itu termasuk bullying?
Jawab : pengertian bullying atau perundungan adalah perilaku tidak  menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun  sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang  membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati  dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun  kelompok. Berkaitan dengan memberikan julukan cantik, namun jika anak tersebut merasa tidak nyaman, sakit hati dan pelaku pun mempunyai maksud dan tujuan mengejek maka hal tersebut termasuk bullying.

Pertanyaan  2 : Anak saya masih SD. Kalau main sepakbola sering dikatain gendut oleh temannya. Anak saya sering jadi pendiam. Apakah itu termasuk bullying? Dan jika iya maka harus bagaimana mengatasinya?
Jawab : Memberikan penamaan yang buruk kepada seseorang hingga menyebabkan sakit hati maka itu termasuk bullying. Apabila terjadi perubahan sikap dan perilaku anak yang awalnya ceria kemudian menjadi murung bisa jadi itu adalah salah satu dampak dari bullying karena anak merasa tidak nyaman dengan sebutan tersebut. Yang dapat dilakukan oleh orang tua yang menjadi korban bullying yaitu : 1) Memberikan penguatan mental dan spiritual kepada anak karena pelaku bullying kebanyakan tidak mengetahui bahwa perbuatannya menyakiti orang lain serta bullying dapat terjadi dalam setiap fase perkembangan anak hingga dewasa sehingga ketika anak mengalami hal serupa mempunyai kekuatan mental untuk menghadapi. 2) Orang tua membantu anak korban bullying untuk mengkomunikasikan dengan guru kelas untuk mengkonfirmasi perbuatan bullying tersebut, memberikan nasehat kepada pelaku bullying serta membudayakan maaf kepada anak. 3) Dalam rangka pencegahan jangka panjang, orang tua perlu memberikan masukan kepada sekolah untuk memasukkan nilai-nilai anti bullying dalam pelajaran baik PPKN, Pendidikan agama maupun Bahasa Indonesia. 4) Orang tua mengamati perkembangan anak, apabila menemukan dampak yang lebih serius maka dapat dirujuk pada psikolog maupun balai kesehatan. Acara selesai pada pukul 13.00 WIB kemudian ditutup dengan doa.





Hari, Tangal

Selasa, 07 Maret 2023

Pukul

10:30 - 13:30 WIB

Tempat Kegiatan

Ruang Pertemuan Kalurahan Bangunharjo Sewon Bantul

Jenis Kegiatan

Penyuluhan Hukum

Penyelenggara

Kalurahan Bangunharjo Bantul

Peserta Kegiatan

A. Peserta Kegiatan yang Hadir
No Nama Asal Instansi
1 Guru PAUD se Kalurahan Bangunharjo Bantul Kalurahan Bangunharjo

B. Peserta Kegiatan yang Tidak Hadir
No Nama Asal Instansi
Tidak Ada

Keterlibatan KSH dan Kadarkum

A. Kadarkum yang Mengikuti
No Nama Kadarkum Asal Desa Keterangan
Tidak Ada

B. Kelurahan / Kalurahan yang Mengikuti
No Nama Desa Keterangan
1 Bangunharjo KSH Tahun 2022

Narasumber

A. Narasumber Penyuluh
No NIP Nama Penyuluh Materi
1 196604071997032001 Sudi Wastuti, S.H. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
2 198305122005012001 Rina Nurul Fitri Atien, S.H., M.Hum. Pencegahan Bullying

B. Narasumber Lain
No Nama Asal Instansi Materi
Tidak Ada

Dokumentasi Kegiatan

Kegiatan Lainnya

Penyuluhan Hukum di RT 19 Kalangan Baru,Baturetno, Banguntapan, Bantul

Penyuluhan Hukum

Penyuluhan Hukum di RT 19 Kalangan Baru,Baturetno, Banguntapan, Bantul

14 Januari 2024

Balai RT 19, Kalangan Baru, Baturetno, Banguntapan, Bantul

Penyuluhan hukum

Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum

10 Januari 2023

Kelas TKRA X SMK Muhammadiyah 3 Wates

Penyuluhan Hukum di Kalurahan Girikerto Sleman

Penyuluhan Hukum

Penyuluhan Hukum di Kalurahan Girikerto Sleman

26 Januari 2024

Kalurahan Girikerto,Kapanewon Turi,Sleman

Penyuluhan terpadu

Penyuluhan Hukum

Penyuluhan terpadu

20 Mei 2025

Kalurahan Pengasih

PENYULUHAN HUKUM DI SUMBERLOR KALITIRTO

Penyuluhan Hukum

PENYULUHAN HUKUM DI SUMBERLOR KALITIRTO

17 Januari 2023

Rumah Ibu Yayuk (Ketua PKH) Sumberlor, Kalitirto Berbah, Sleman, Yogyakarta

Penyuluhan hukum kelompok PKH

Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum kelompok PKH

13 Oktober 2023

Balai RW 09 Purbayan