Narasi Kegiatan

Penyuluhan hukum dilaksanakan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Bantul sebanyak 29 orang. Penyuluhan hukum dibuka oleh Kepala Sub Pelayanan Tahanan oleh Bapak Joko Sulistyo kemudian dilanjutkan dengan materi oleh Penyuluh Hukum. Penyuluhan hukum dilaksanakan dengan metode Komunikatif yaitu penyuluh hukum harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka dan timbal balik. Adapun materi pertama dibawakan oleh Diah Kusmurdiyanti (Penyuluh Hukum Ahli Muda) tentang Bahaya Narkoba. Dilanjutkan materi kedua oleh Rina Nurul Fitri Atien (Penyuluh Hukum Ahli Muda) tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkoba. Materi yang disampaikan antara lain gambaran alasan menggunakan narkoba, sifat jahat narkoba, Efek narkoba bagi otak, PP No. 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor Bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkoba, Rehabilitasi medis dan sosial, Permenkes No. 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan IPWL. Setelah paparan dilanjutkan dengan tanya jawab peserta kepada narasumber.
Pertanyaan 1. Jika pecandu lapor ke IPWL kemudian di beri resep dokter apakah tidak tertangkap polisi? Jawab : Pecandu narkoba yang lapor diri ke IPWL tidak akan diproses hukum. Berkaitan dengan resep tentunya pada saat lapor diri pecandu akan dilakukan assessment dengan terlebih dahulu dilakukan wawancara dan observasi seberapa jauh kandungan narkotika pada tubuh. Sekiranya perlu pengobatan secara medis nantinya akan diberikan resep obat untuk menjalani rawat jalan maupun rawat inap.             Pertanyaan 2. Kalau rehabilitasi nanti cari nafkah nya bagaimana? Jawab : Rehabilitasi medis ini rujukannya rawat jalan dan rawat inap tergantung dari hasil assessment tenaga medis. Sekiranya rawat jalan masih bisa sambal mencari nafkah tetapi jika rawat inap maka memang harus rawat inap untuk keperluan pemulihan kondisi tubuh pecandu. Acara selesai pada pukul 11.00 WIB kemudian ditutup dengan doa.




Hari, Tangal

Jumat, 20 Januari 2023

Pukul

09:00 - 11:00 WIB

Tempat Kegiatan

Rutan Kelas IIB Bantul

Jenis Kegiatan

Penyuluhan Hukum

Penyelenggara

Penyuluh Hukum

Peserta Kegiatan

A. Peserta Kegiatan yang Hadir
No Nama Asal Instansi
1 WBP Rutan Klas IIB Bantul

B. Peserta Kegiatan yang Tidak Hadir
No Nama Asal Instansi
Tidak Ada

Keterlibatan KSH dan Kadarkum

A. Kadarkum yang Mengikuti
No Nama Kadarkum Asal Desa Keterangan
Tidak Ada

B. Kelurahan / Kalurahan yang Mengikuti
No Nama Desa Keterangan
Tidak Ada

Narasumber

A. Narasumber Penyuluh
No NIP Nama Penyuluh Materi
1 198305122005012001 Rina Nurul Fitri Atien, S.H., M.Hum. Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Korban dan Pecandu Narkotika
2 196805161999032005 Diah Kusmurdiyanti, S.E. Bahaya Narkoba

B. Narasumber Lain
No Nama Asal Instansi Materi
Tidak Ada

Dokumentasi Kegiatan

Kegiatan Lainnya

Penyuluhan Hukum Sosialisasi Kadarkum

Penyuluhan Hukum

Penyuluhan Hukum Sosialisasi Kadarkum

23 Juni 2023

Sukoreno

Penyuluhan terpadu

Penyuluhan Hukum

Penyuluhan terpadu

20 Mei 2025

Kalurahan Pengasih

Sosialisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum di DIY

Penyuluhan Hukum

Sosialisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum di DIY

12 Maret 2025

Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD DIY

Pembinaan dan Pembentukan Kadarkum

Penyuluhan Hukum

Pembinaan dan Pembentukan Kadarkum

24 April 2024

Kalurahan Bandungan