Narasi Kegiatan
Penyuluhan hukum dilaksanakan kepada Warga
Binaan Pemasyarakatan di Rutan Bantul sebanyak 29 orang. Penyuluhan hukum dibuka
oleh Kepala Sub Pelayanan Tahanan oleh Bapak Joko Sulistyo kemudian dilanjutkan
dengan materi oleh Penyuluh Hukum. Penyuluhan hukum dilaksanakan dengan metode Komunikatif
yaitu penyuluh hukum harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta
suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan yang bersifat
akrab, terbuka dan timbal balik. Adapun materi pertama dibawakan oleh Diah
Kusmurdiyanti (Penyuluh Hukum Ahli Muda) tentang Bahaya Narkoba.
Dilanjutkan materi kedua oleh Rina Nurul Fitri
Atien (Penyuluh Hukum Ahli Muda) tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu
dan Korban Penyalahguna Narkoba. Materi yang disampaikan antara lain gambaran
alasan menggunakan narkoba, sifat jahat narkoba, Efek narkoba bagi otak, PP No.
25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor Bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkoba,
Rehabilitasi medis dan sosial, Permenkes No. 4 Tahun 2020 Tentang
Penyelenggaraan IPWL.
Setelah paparan dilanjutkan dengan tanya jawab
peserta kepada narasumber.
Pertanyaan
1. Jika pecandu lapor ke IPWL kemudian di beri resep dokter apakah tidak
tertangkap polisi?
Jawab
: Pecandu narkoba yang lapor diri ke IPWL tidak akan diproses hukum. Berkaitan
dengan resep tentunya pada saat lapor diri pecandu akan dilakukan assessment
dengan terlebih dahulu dilakukan wawancara dan observasi seberapa jauh
kandungan narkotika pada tubuh. Sekiranya perlu pengobatan secara medis
nantinya akan diberikan resep obat untuk menjalani rawat jalan maupun rawat
inap.
Pertanyaan
2. Kalau rehabilitasi nanti cari nafkah nya bagaimana?
Jawab
: Rehabilitasi medis ini rujukannya rawat jalan dan rawat inap tergantung dari
hasil assessment tenaga medis. Sekiranya rawat jalan masih bisa sambal mencari
nafkah tetapi jika rawat inap maka memang harus rawat inap untuk keperluan
pemulihan kondisi tubuh pecandu.
Acara
selesai pada pukul 11.00 WIB kemudian ditutup dengan doa.
Hari, Tangal
Pukul
09:00 - 11:00 WIB
Tempat Kegiatan
Rutan Kelas IIB Bantul
Jenis Kegiatan
Penyuluhan Hukum
Penyelenggara
Penyuluh Hukum
Peserta Kegiatan
A. Peserta Kegiatan yang Hadir
| No | Nama | Asal Instansi |
| 1 | WBP | Rutan Klas IIB Bantul |
B. Peserta Kegiatan yang Tidak Hadir
| No | Nama | Asal Instansi |
| Tidak Ada | ||
Keterlibatan KSH dan Kadarkum
A. Kadarkum yang Mengikuti
| No | Nama Kadarkum | Asal Desa | Keterangan |
| Tidak Ada | |||
B. Kelurahan / Kalurahan yang Mengikuti
| No | Nama Desa | Keterangan |
| Tidak Ada | ||
Narasumber
A. Narasumber Penyuluh
| No | NIP | Nama Penyuluh | Materi |
| 1 | 198305122005012001 | Rina Nurul Fitri Atien, S.H., M.Hum. | Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Korban dan Pecandu Narkotika |
| 2 | 196805161999032005 | Diah Kusmurdiyanti, S.E. | Bahaya Narkoba |
B. Narasumber Lain
| No | Nama | Asal Instansi | Materi |
| Tidak Ada | |||
Kegiatan Lainnya
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum di Kalurahan Gadingharjo Bantul
23 November 2023
Aula Kalurahan Gadingharjo, Sanden Bantul
Penyuluhan Hukum
Penyuluhan Hukum di Kalurahan Tanjungharjo Kapanewon Nanggulan Kab. Kulon Progo
18 Oktober 2023
Kantor Kalurahan Tanjungharjo